PENDAHULUAN
Kriminologi termasuk cabang ilmu yang baru. berbeda dengan hukum pidana yang muncul begitu manusia bermasyarakat. Kriminologi baru berkembang tahun 1850 bersam-sama sosiologi, antropologi dan psikologi. Berawal dari pemikiran bahwa manusia merupakan srigala bagi manusia lain (Homo Homini Lupus), selalu mementingkan diri sendiri dan tidak mementingkan orang lain. oleh sebab itu maka diperlukan satu norma untuk mengatur kehidupannya. hal itu sangat penting demi menjamin rasa aman bagi manusia lainnya.
Kriminologi termasuk cabang ilmu yang baru. berbeda dengan hukum pidana yang muncul begitu manusia bermasyarakat. Kriminologi baru berkembang tahun 1850 bersam-sama sosiologi, antropologi dan psikologi. Berawal dari pemikiran bahwa manusia merupakan srigala bagi manusia lain (Homo Homini Lupus), selalu mementingkan diri sendiri dan tidak mementingkan orang lain. oleh sebab itu maka diperlukan satu norma untuk mengatur kehidupannya. hal itu sangat penting demi menjamin rasa aman bagi manusia lainnya.
Dalam ilmu hukum dikenal berbagai Norma yang berlaku dalam masyarakat yaitu:
Norma Agama
Norma Kesusilaan
Norma Kesopanan
Norma Hukum




